Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Menurut Brade Meyer
• Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
• Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
• Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.
Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Memperkenalkan masalah-masalah hukum yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh para sarjana Ilmu Sosial, maka dalam mempelajari suatu ilmu pengetahuan, tentunya akan membawa manfaat tersendiri terkait dengan apa yang kita pahami serta kita pelajari. Manfaat yang dapat kita peroleh tersebut yakni :
1. Hasil dari kajian Sosiologi Hukum mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah serta perkembangan hukum yang ada di dalam masyarakat.
2. Mampu mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta memberikan gambaran maupun alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum.
3. Memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara Sosiologi dan Hukum.
4. Mengetahui efektifitas hukum yang diakui, dianut maupun berlaku dalam masyarakat.
5. Memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat.
Objek Sosiologi Hukum
Dalam masyarakat terdapat konstruksi hukum yang terjalin dari kebiasaan hingga terstruktur menjadi hukum tertulis dengan kesepakatan bahwa konsensus menjadi kekuatan kepercayaan antar individu. Hukum sendiri berdiri pada tatanan struktural dimana hukum diciptakan untuk sebuah keteraturan atau keharmonisan dalam berkehidupan sosial masyarakat tanpa harus menunggu konsesus bersama dari individu, maka sering disebut hukum memiliki unsur pemaksa. Ketika kedua disiplin ini dipertemukan, maka harus ada persamaan wilayah bersama untuk saling mengisi, Sosiologi tidak bisa memaksa Hukum untuk melepaskan struktural dan mengikuti alur berpikir masyarakat begitu pula Hukum yang sangat mengikat dan memaksa tidak kemudian mereduksi Sosiologi untuk menciptakan pola pendekatan masyarakat yang opportunitis.
Ada hal yang bisa kita simpulkan bersama sebagai ranah bersama untuk kedua disiplin tersebut yaitu;
1. masyarakat,
2. lembaga,
3. interaksi.
Masyarakat sebagai akumulasi individu yang diikat dengan interaksi menjadi objek bersama bilamana kemudian Sosiologi berangapan bahwa masyarakatlah yang menciptakan dan menghancurkan suatu tatanan hukum, sama ketika hukum beranggapan bahwa sumber hukum selalu berasal dari masyarakat dan kembali berpulang masyarakat. Hukum yang diciptakan selalu untuk masyarakat, yang menjalani hukum tersebutpun adalah masyarakat, serta dampak yang dihasilkan tentunya akan kembali ke masyarakat. Sosiologi mencerna lembaga sosial sebagai suatu keinginan bersama dari masing- masing individu yang terlembaga dimana kemudian akan dipatuhi dan di jalani bersama apa yang telah di atur oleh lembaga tersebut, hukum melihat lembaga sosial sebagai eleman penting untuk menjadi konduksi pengawasan berjalannya hukum dalam masyarakat. Jadi sama seperti Sosiologi Hukum juga memiliki kepentingan tersendiri pada tataran lembaga-lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat.