Rabu, 18 November 2020

resume sosioogi hukum

 Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Menurut Brade Meyer

Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.

Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.

Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.

Sosiologi  Hukum  adalah  cabang  dari  Ilmu  Pengetahuan  sosial  yang  mempelajari  hukum  dalam  konteks  sosial.  Sosiologi  Hukum  membahas  tentang  hubungan  antara  masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara  hukum  dengan  gejala  sosial  lainnya.  Memperkenalkan  masalah-masalah  hukum  yang  menjadi  objek  penelitian  yang  dilakukan  oleh  para  sarjana  Ilmu  Sosial,  maka  dalam  mempelajari  suatu  ilmu  pengetahuan,  tentunya  akan  membawa  manfaat  tersendiri  terkait  dengan apa yang  kita pahami serta  kita pelajari. Manfaat  yang dapat  kita  peroleh  tersebut  yakni : 

1. Hasil  dari  kajian  Sosiologi  Hukum  mampu  untuk  membuka  serta  menambah  cakrawala  berpikir  dalam  memahami  permasalah  serta  perkembangan  hukum  yang ada di dalam masyarakat. 

2. Mampu  mengkonsepkan permasalahan-permasalahan  hukum  yang  terjadi serta  memberikan  gambaran  maupun  alternatif  pemecahan  sesuai  dengan  kerangka  konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum. 

3. Memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat  dengan konstruksi perpaduan antara Sosiologi dan Hukum. 

4. Mengetahui  efektifitas  hukum  yang  diakui,  dianut  maupun  berlaku  dalam masyarakat. 

5. Memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat.


Objek Sosiologi Hukum 

Dalam  masyarakat  terdapat  konstruksi  hukum  yang  terjalin  dari  kebiasaan  hingga  terstruktur menjadi hukum tertulis dengan kesepakatan bahwa konsensus menjadi kekuatan  kepercayaan  antar  individu.  Hukum  sendiri  berdiri  pada  tatanan  struktural dimana  hukum  diciptakan  untuk  sebuah  keteraturan  atau  keharmonisan  dalam  berkehidupan  sosial  masyarakat  tanpa  harus  menunggu  konsesus  bersama  dari  individu,  maka  sering  disebut  hukum memiliki unsur pemaksa.  Ketika  kedua  disiplin  ini  dipertemukan,  maka  harus  ada  persamaan wilayah  bersama  untuk saling mengisi, Sosiologi tidak bisa memaksa Hukum untuk melepaskan struktural dan  mengikuti alur berpikir masyarakat begitu pula Hukum yang sangat mengikat dan memaksa  tidak kemudian  mereduksi Sosiologi untuk  menciptakan pola  pendekatan masyarakat  yang  opportunitis.  

Ada hal yang bisa kita simpulkan bersama sebagai ranah bersama untuk kedua disiplin tersebut yaitu;  

1. masyarakat,  

2. lembaga,  

3. interaksi. 

Masyarakat  sebagai  akumulasi  individu  yang  diikat  dengan  interaksi  menjadi  objek  bersama bilamana kemudian Sosiologi berangapan bahwa masyarakatlah yang menciptakan  dan menghancurkan suatu tatanan  hukum, sama ketika hukum beranggapan bahwa sumber hukum  selalu  berasal  dari  masyarakat  dan  kembali  berpulang  masyarakat.  Hukum  yang diciptakan selalu untuk  masyarakat,  yang menjalani hukum tersebutpun adalah  masyarakat, serta dampak yang dihasilkan tentunya akan kembali ke masyarakat.   Sosiologi  mencerna  lembaga  sosial  sebagai  suatu  keinginan  bersama  dari  masing- masing individu yang terlembaga dimana kemudian akan dipatuhi dan di jalani bersama apa yang  telah  di  atur  oleh  lembaga  tersebut, hukum  melihat  lembaga  sosial  sebagai  eleman  penting  untuk  menjadi  konduksi  pengawasan  berjalannya  hukum  dalam  masyarakat.  Jadi sama seperti Sosiologi  Hukum  juga memiliki kepentingan tersendiri  pada  tataran lembaga-lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat.

resume sosioogi hukum

 Sosiologi Hukum Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara ...