<p> HAK KEWAJIBAN DAN KEADILAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN </p> <p> ‘’ANTARA PERAWAT DAN PASIEN’’ </p> <p> Pengertian hak </p> <p> Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun sebagai anggota suatu masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja megharapkan dan menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. </p> <p> Proses Penetapan Hak </p> <p> Sesuatu dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. </p> <p> Macam-macam Hak </p> <p> Secara umum para ahli etika mengelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain: </p> <p> 1 Hak asasi atau hak kodrat </p> <p> Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap individu sebagaianugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain </p> <p> 1.Hak Hidup </p> <p> Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu. </p> <p> Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan menghilangkan nyawa orang lain kecuali karena ada alasan tertentu dan yang dibenarkan oleh hokum yang ditetapkan oleh Allah. Karena hidup dan mati seseorang sepenuhnya merupakan wewenang Allah SWT. </p> <p> Etika Islam tidak hanya menetapkan hak hidup sebagai hak dasar manusia yang harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban yang ada pada manusia untuk menjaga hak tersebut agar jangan sampai dilanggar atau dirusak, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain. Hak hidup merupakan hak dasar pertama yang ada pada manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan hak-hak lainnya. </p> <p> 2.Kebebasan </p> <p> Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi. </p> <p> Dalam pemikiran Etika Islam,kebebasan itu bertanggung jawab, dimana manusia bebas menentukan dan melaksanakan tindakan yang di inginkan, tetapi ia tetap akan diminta pertanggung jawaban atas semua keputusan dan tindakan yang dilakukannya. </p> <p> 3.Kehormatan diri </p> <p> Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun. </p> <p> Hak lain yang dapat di masukkan dalam kelompok hak kodrati antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya. </p> <p> 2. Hak legal dan hak moral </p> <p> Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. </p> <p> Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam hak moral seperti hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta maaf dan memaafkan dan lain sebagainya. </p> <p> 3.Pelaksanaan hak </p> <p> Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik seseorang dalam pelaksanaanya harus di jalankandengan baik dan tidak boleh ada diskriminasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang manusia adalah makhluk yang berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini bukan terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada kemampuan, kecakapan, pekerjaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak. </p> <p> Perbedaan-perbedaan yang ada pada manusia adalah sunnatullah, karenanya dengan perbedaan tersebut manusia diperintahkan untuk bekerjasama dan saling tolong menolong dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari. </p> <p> Pelaksanaan hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka, tetapi berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT dan berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. </p> <p> <strong> KEWAJIBAN</strong> </p> <p> Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan sosial. Pola hubungan yang baik antara individu dengan yang satu dengan yang lain. Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. </p> <p> Pengertian kewajiban </p> <p> Mempunyai banyak pengertian, antara lain sebagai berikut: dilihat dari segi ilmu fiqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar. Kewajiban sendri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial, dan tuhan. </p> <p> Macam-macam kewajiban </p> <p> Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya. </p> <p> Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu ) </p> <p> Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, mlaka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll </p> <p> Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial ) </p> <p> Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam, kewajiban terhadap sesama manusia, seperti tolong-menolong. </p> <p> Kewajiban terhadap Allah SWT Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah, antara lain : </p> <ol start="1" type="1"> <li> Beriman kepada Allah </li> <li> Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah </li> <li> Tidak menyekutukan Allah dengan apapun </li> <li> Bersyukur kepada Allah </li> <li> Meminta ampun dan bertaubat </li> <li> Taqwa kepada Allah </li> <li> Tawakal kepada Allah </li> </ol> <p> Pelaksanaan kewajiban </p> <p> Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung jawab berati sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila. </p> <p> Tanggung jawab berati mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat. </p> <p> Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan kodrat manusia </p> <p> <strong> KEADILAN</strong> </p> <p> Pengertian Keadilan </p> <p> Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban diatas, maka timbul keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. </p> <p> Macam wujud keadilan </p> <p> Menurut Aristoteles – Notonegoro, ada 4 macam wujud keadilan: </p> <p> 1 Keadilan tukar-menukar </p> <p> Yaitu suatu kebajkan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi pihak lain atau sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu. Dengan adanya keadilan tukar menukar, terjadilah saling memberi dan saling menerima. Keadilan itu timbul didalam hubungan antar manusia sebagai orang-orang terhadap sesamanya didalam masyarakat. </p> <p> 2.Keadilan distributif atau membagi </p> <p> Yaitu suatu kebijakan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, sifat menurut keselarasan dan tingkat perbedaan jasmani dan rohani. Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam hubungannya antara masyarakat dengan warganya. </p> <p> 3.Keadilan sosial </p> <p> Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia didalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara. </p> <p> 4.Keadilan negara </p> <p> Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum. </p> <p> HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN TERKAIT PERAWAT- PASIEN </p> <p> Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya. </p> <p> Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan telaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. </p> <p> Sedangkan HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN </p> <p> HAK PASIEN : </p> <ol start="1" type="1"> <li> Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. </li> <li> Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur. </li> <li> Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi . </li> <li> Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan </li> <li> Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit. </li> <li> Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar. </li> <li> Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat. </li> <li> Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya. </li> <li> Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : </li> <li> penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan </li> <li> kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan </li> </ol> <p> untuk mengatasinya </p> <ol start="1" type="1"> <li> alternatif terapi lainnya </li> <li> prognosanva. </li> <li> perkiraan biaya pengobatan </li> <li> Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan </li> </ol> <p> dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya </p> <ol start="11" type="1"> <li> Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan </li> </ol> <p> mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah </p> <p> memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. </p> <ol start="12" type="1"> <li> Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. </li> <li> Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya </li> </ol> <p> selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. </p> <p> 14. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit </p> <p> 15.Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya. </p> <ol start="16" type="1"> <li> Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual. </li> </ol> <p> <strong>KEWAJIBAN PASIEN</strong> </p> <ol start="1" type="1"> <li> Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait </li> <li> Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya. </li> <li> Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat. </li> <li> Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter </li> <li> Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya </li> <li> Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. </li> <li> Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa. </li> </ol> <p> HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT </p> <p> Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan. </p> <p> Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.’ </p> <p> <strong>HAK-HAK PERAWAT :</strong> </p> <ol start="1" type="1"> <li> Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. </li> <li> Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang </li> <li> Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi. </li> <li> Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya. </li> <li> Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus. </li> <li> Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya. </li> <li> Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya. </li> <li> Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit </li> <li> Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain. </li> <li> Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi. </li> <li> Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit. </li> <li> Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya. </li> </ol> <p> <strong>KEWAJIBAN PERAWAT</strong> </p> <p> Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat. </p> <p> Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali </p>
Selasa, 01 November 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
PROPOSAL USAHA APOTEK Ditujukan Kepada: Bank Rakyat Indonesia Oleh: ...
-
DOWNLOAD PROPOSAL DISINI PROPOSAL USAHA JAYA INDAH MEBEL Na...
resume sosioogi hukum
Sosiologi Hukum Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar